Jakarta - Selama menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengumpulkan aset Rp 57 miliar. Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi Titik Utami mengatakan aset Djoko itu tak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat kepolisian. "Terdakwa tidak memiliki penghasilan lain selain gaji," kata Titik saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, 23 April 2013.
Jaksa Titik menjelaskan sejak 22 Oktober 2010 hingga 2012 Djoko memiliki aset Rp 42 miliar. "Selain itu ada pula hasil penjualan aset terdakwa senilai Rp 15 miliar," kata Titik.
Sementara itu, gaji Djoko sejak diangkat pada Oktober hingga Desember 2010 jumlahnya Rp 93 juta. Sedangkan sepanjang tahun 2011, kata jaksa Titik, gaji Djoko Rp 113 juta. Pada 2012, sejak Januari hingga Maret, gajinya mencapai Rp 28 juta.
Menurut jaksa Titik, Djoko menjabat Kepala Korlantas Polri sejak Oktober 2010. Lalu sejak Maret 2012, Djoko menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian. Jabatan ini menjadi jabatan terakhir Djoko ketika kasus dugaan korupsi simulator muncul.
Jaksa menduga harta Djoko berkaitan dengan dugaan korupsi simulator mengemudi. Untuk itu, jaksa menjerat Djoko dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebagian besar aset Djoko, kata jaksa Titik, disembunyikan dan disamarkan kepemilikannya. Harta Djoko diatasnamakan Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita. Ketiganya adalah istri Djoko.