Bogor - Residivis kasus pencurian dan penggelapan, Aip (36), dipastikan akan merasakan jeruji besi lagi. Ia ditangkap karena menganiaya dan memperkosa karyawati di rumah kontrakannya.
Aksi bejat Aip dilakukan saat seorang karyawati pabrik keluar dari rumah kontrakannya di kawasan Cileungsi, Bogor, Kamis (11/4/2013). Aip yang tengah nongkrong, tiba-tiba meludahi korban. Korban tidak terima dan terjadi cekcok.
Pelaku menjambak dan memukuli korban serta menyeret korban ke kontrakannya. Pada saat kejadian, ada beberapa orang di lokasi. Mereka tidak berani melerai karena pelaku dikenal sebagai preman.
Akibat penganiayaan, korban yang berusia 27 tahun itu mengalami luka di sekujur tubuhnya. "Korban juga sempat diperkosa," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Irfan.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku dua kali masuk penjara. Ia terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Cileungsi. Ia dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. "Pelaku masih kami periksa sampai sekarang," jelas Irfan.
Aksi bejat Aip dilakukan saat seorang karyawati pabrik keluar dari rumah kontrakannya di kawasan Cileungsi, Bogor, Kamis (11/4/2013). Aip yang tengah nongkrong, tiba-tiba meludahi korban. Korban tidak terima dan terjadi cekcok.
Pelaku menjambak dan memukuli korban serta menyeret korban ke kontrakannya. Pada saat kejadian, ada beberapa orang di lokasi. Mereka tidak berani melerai karena pelaku dikenal sebagai preman.
Akibat penganiayaan, korban yang berusia 27 tahun itu mengalami luka di sekujur tubuhnya. "Korban juga sempat diperkosa," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Irfan.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku dua kali masuk penjara. Ia terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Cileungsi. Ia dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. "Pelaku masih kami periksa sampai sekarang," jelas Irfan.